Sabtu, 20 Desember 2014

KPK Geledah Perusahaan Swasta Terkait Suap Pemilukada Tapteng




Rabu, 17 Desember 2014 - 22:07 wib |
Feri Agus Setyawan - Okezone

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan swasta, yakni PT Putra Ali Sentosa, di Jalan Gatot Subroto, Desa Serundik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekira pukul 11.00 WIB, Rabu (17/12/2014).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang.
"Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Johan, perusahaan yang dimiliki seseorang bernama Adeli diduga terlibat transaksi kasus suap Pilkada Tapteng. 

"Kami menduga, ada dugaan terjadinya transaksi oleh pemilik di kantornya," jelasnya.
Namun, Johan tidak membeberkan secara detail perihal transaksi yang dilakukan pemilik perusahaan tersebut, dan kaitannya dengan Pemilukada Tapteng.

"Demi kepentingan proses penyidikan, saya belum bisa sampaikan detailnya," tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus suap Pilkada, Akil Mochtar.

Bonaran diduga telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapteng yang saat itu tengah bergulir di MK, dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar