Rabu, 17 Desember 2014
- 22:07 wib |
Feri Agus Setyawan -
Okezone
JAKARTA -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah perusahaan
swasta, yakni PT Putra Ali Sentosa, di Jalan Gatot Subroto, Desa Serundik,
Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sekira pukul 11.00 WIB, Rabu
(17/12/2014).
Penggeledahan tersebut
terkait dugaan tindak pidana korupsi suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan tersangka
Raja Bonaran Situmeang.
"Penggeledahan
tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Tapanuli
Tengah dengan tersangka Raja Bonaran Situmeang," kata Deputi Pencegahan
KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan.
Menurut Johan,
perusahaan yang dimiliki seseorang bernama Adeli diduga terlibat transaksi
kasus suap Pilkada Tapteng.
"Kami menduga, ada
dugaan terjadinya transaksi oleh pemilik di kantornya," jelasnya.
Namun, Johan tidak
membeberkan secara detail perihal transaksi yang dilakukan pemilik perusahaan
tersebut, dan kaitannya dengan Pemilukada Tapteng.
"Demi kepentingan
proses penyidikan, saya belum bisa sampaikan detailnya," tandasnya.
Seperti diketahui,
Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK
mengembangkan kasus suap Pilkada, Akil Mochtar.
Bonaran diduga telah
menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada Tapteng yang saat itu
tengah bergulir di MK, dimana saat Mahfud menjabat sebagai Ketua MK.
Bonaran disangka
melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana
diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar